Polda Sumatera Selatan merilis resmi terkait ditangkap sejumlah pelaku perusakan gedung DPRD Sumsel, kantor Ditlantas Polda Sumsel dan sejumlah pos polisi. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, 11 orang resmi ditetapkan tersangka.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, total ada 11 orang yang jadi tersangka dalam peristiwa pada tanggal 31 Agustus 2025 tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johan Bangun dalam konferensi di Mapolda, Rabu (3/9/2025).
Para pelaku, katanya, dijerat tentang tindak pidana berbeda. Sembilan orang ditetapkan tersangka perusakan yang dilakukan bersama-sama Pasal 170 KUHPidana dan 2 orang ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba karena ada yang positif mengonsumsi sabu dan ganja.
“Dari 11 orang tersangka yang diamankan, 2 di antaranya diproses oleh Ditresnarkoba,” katanya.
Johan menjelaskan sengaja tak dihadirkan dalam konferensi pers dikarenakan terhadap mereka masih dilakukan pendalaman karena berpotensi adanya tersangka lain yang belum ditangkap.
“Mereka (para tersangka) tak dihadirkan karena Polda Sumsel masih melakukan pengembangan karena informasi ada tersangka lain yang belum ditangkap,” katanya.
Adapun motif para pelaku melakukan hal itu, menurut pengakuannya mereka saat itu baru pulang dari balap liar dan terinspirasi begitu saja untuk melakukan perusakan fasilitas umum tersebut.
“Jadi, motifnya mereka ini baru pulang dari balap liar dan langsung saja melakukan perusakan-perusakan tersebut,” jelasnya.