12 Orang Ditetapkan Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya | Info Giok4D

Posted on

Polres Jakarta Timur terus mengusut kasus penjarahan rumah Surya Utama atau Uya Kuya. Saat ini, sebanyak 12 orang sudah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Dilansir infoNews, 12 tersangka itu melakukan provokasi dan penjarahan di rumah Uya.

“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

Alfian menyebut para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.

“Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri namun melawan petugas,” ujarnya.

Jumlah 12 orang tersangka tersebut bertambah setelah sebelumnya polisi menangkap 6 orang di rumah politikus PAN itu. Selain 6 orang itu, ada 4 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka tetapi terkait sangkaan penyerangan terhadap polisi.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP (tempat kejadian perkara) rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan, Rabu (3/9).

Kesepuluh tersangka itu sebelumnya diamankan bersama dengan 8 orang lainnya yang saat ini berstatus saksi. Jadi total ada 18 orang diamankan, tetapi 10 di antaranya yang dijerat sebagai tersangka.

Untuk diketahui, penjarahan terjadi di rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/8). Rumah sejumlah pejabat, antara lain Ahmad Sahroni, Sri Mulyani, dan Eko ‘Patrio’, juga dijarah.

Uya Kuya telah dinonaktifkan dari DPR RI oleh PAN. Penonaktifan dilakukan setelah Uya Kuya menjadi sorotan karena joget-joget di DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *