Dua belas terdakwa korupsi pertambangan batu baru di Bengkulu yang merugikan negara Rp 1,8 triliun menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026).
Sidang perdana ini dipimpin Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu membacakan dakwaan untuk 12 terdakwa korupsi pertambangan.
JPU Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan modus korupsi yang dilakukan para terdakwa saling bekerja sama dan terkait satu sama lain hingga merugikan negara Rp 1,8 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari ketidakbenaran proses jual beli batu bara, ketidakbenaran Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) yang berdampak pada tidak adanya proses reklamasi dan terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batu bara yang tidak direklamasi.
Agar semua proses tersebut lancar, terdakwa Beby Husy dan Sakya Husy memberikan suap kepada kepala cabang Sucufindo hingga inspektur tambang.
“Hari ini, kami sudah bacakan dakwaan untuk 12 terdakwa korupsi pertambangan. Ada yang didakwa dengan pasal korupsi, perintangan penyidikan dan gratifikasi,” jelas Arief, Selasa.
Dalam persidangan JPU juga memaparkan proses penjualan batu bara PT RSM menggunakan dokumen PT Inti Bara Perdana. Proses jual beli itu dilakukan dari tahun 2023 sampai 2024 dengan jumlah batu bara yang dijual ratusan ribu metrik ton.
Selanjutnya, besarnya penjualan batu bara kemudian disiasati oleh terdakwa Beby Husy agar pajak yang dibayar ke negara rendah.
Terdakwa Beby memerintahkan Agusman untuk berkoordinasi dengan Dirut Sucofindo, Iman Sumantri. Koordinasi dilakukan agar Iman Sumantri merubah kandungan atau kualitas batu bara. Merubah kualitas batu bara akan berdampak pada besaran pembayaran pajak ke negara.
“Terdakwa Agusman memberikan sejumlah uang kepada saksi Iman Sumantri, rentang tahun 2022 sampai 2023. Di dalam percakapan bukti forensik digital, Agusman meminta kepada Iman agar sekalian mengurus yang PT RSM,” tegas Arief.
Sementara itu, Penasehat hukum Beby Husy dan Sakya Husy, Yakup Putra Hasibuan mengatakan, meski tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, pihaknya akan fokus pada sidang pembuktian.
Yakup menyoroti dakwaan jaksa yang menurutnya banyak sekali kekurangan, tidak sesuai fakta sebenarnya, seperti kerugian negara yang nilainya sangat fantastis, perhitungan kerugian negara tidak didasari audit dari BPKP atau BPK RI, serta banyak dakwaan lain yang menurut Yakup banyak kekurangan.
“Kami akan lebih fokus pada pembuktian, sehingga kami tadi sepakat tidak ajukan eksepsi. Semoga pada pembuktian nanti banyak terbongkar fakta sebenarnya yang tidak sesuai dengan dibacakan jaksa,” jelasnya.







