14 Kasus Pelanggaran ASN Palembang Sepanjang 2025, 3 Pegawai Diberhentikan update oleh Giok4D

Posted on

Inspektorat Kota Palembang mengeksekusi 14 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, tiga ASN dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian dari status pegawai negeri.

Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik internal pemerintahan maupun masyarakat umum.

“Sepanjang tahun 2025, laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan dan proses penanganan yang dilakukan secara bertahap, sebanyak 14 kasus telah tuntas dan dieksekusi,” kata Jamiah kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Jamiah menjelaskan, sanksi yang diberikan dalam 14 kasus tersebut bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hukuman disiplin yang dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.

“Untuk sanksinya berbeda-beda. Ada yang dikenakan hukuman ringan, sedang, dan berat. Tiga ASN dikenakan sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” ungkapnya.

Menurut Jamiah, tiga ASN yang diberhentikan terbukti melakukan pelanggaran serius, di antaranya kasus perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah. Perbuatan tersebut dinilai melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kasus perselingkuhan dan bolos kerja tanpa alasan yang jelas menjadi pelanggaran berat karena mencederai integritas dan tanggung jawab sebagai ASN,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jamiah mengatakan pihaknya menyediakan posko pengaduan sebagai sarana bagi warga, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat, termasuk istri atau keluarga ASN, dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberadaan posko pengaduan di kantor Inspektorat atau melalui website inspektorat merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Harapannya, ASN di Palembang semakin disiplin dan menjaga etika, karena pengawasan tidak hanya datang dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat,” tutupnya.