Polda Bangka Belitung (Babel) meringkus 175 tersangka narkotika selama 4 bulan operasi. Polisi menyita barang bukti belasan kilogram sabu hingga ganja kering.
“Sebanyak 175 tersangka ini kita amankan dalam kurun waktu Januari hingga April 2025. Total ada 155 kasus,” tegas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah, Selasa (29/5/2025).
Kata Fauzan, dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 15,1 kilogram ganja dan 11,2 kilogram sabu-sabu, termasuk ekstasi. Barang tersebut dibongkar oleh Ditresnarkoba Polda Babel dan Polres jajaran.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 15.161,19 gram ganja, 11.296,23 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.347 butir serta obat Tramadol 16 strip atau 160 butir,” jelasnya.
Kasus yang menonjol yakni kasus terakhir yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Pria bernama Niko alias Niko Sekew (40), asal Bangka Tengah (Bateng) diamankan polisi ketika akan membawa 5 kilogram sabu ke Jakarta.
“Kasus terakhir kemarin, Minggu (20/4), pukul 19.00 WIB di Pelabuhan Pangkalbalam. Barang buktinya 5 kilogram sabu,” tegasnya kembali.
Saat ini, lanjut Kabid, sebagian berkas dan para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Sisanya masih dalam proses pemeriksaan di Mapolda maupun Polres jajaran.
“Sudah ada sebanyak 96 kasus yang sudah P21 atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini tentunya bagian dari proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.
Menurutnya, ungkap kasus ini diharapkan agar wilayah Provinsi Bangka Belitung bisa bersih dan bebas dari peredaran narkoba.
“Tentunya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini sangat berguna bagi kami pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Laporan itu akan segera kita tindaklanjuti,” ujarnya.
“Oleh karena itu, jika mengetahui segera laporkan ke Kantor Polisi setempat ataupun melalui layanan Call Center Polri 110,” tambahnya.