Satresnarkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan dua orang pria. Keduanya diduga sebagai bandar narkoba.
Penggerebekan dilakukan di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdun mengatakan rumah tersebut dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan dua orang pria bernama Jepi (34) dan Ali Johan (40).
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus ke dalam 14 plastik klip bening.
“Terdapat 14 bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di saku celana Jepi,” kata Ibnu, Selasa (10/6/2025).
Petugas juga menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang di dalamnya terdapat 19 bungkus klip bening.
“19 bungkus klip bening ditemukan di dalam lemari baju Ali di rumah tersebut. Total barang bukti yang diamankan seberat 7,80 gram,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi memastikan keduanya sebagai bandar narkoba.
“Kedua pelaku dibawa ke Polres OKU guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Kedua pelaku berstatus sebagai apa?) Bandar,” tuturnya.