Polisi kembali menangkap dua pelaku pembobol brankas mesin ATM menggasak Rp 425 juta di RSUD Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI). Keduanya yakni, Abdullah (26) dan Ropii Saputra (29), warga Kelurahan dan Kecamatan Kayu Agung.
Polisi mengungkap tertangkapnya kedua pelaku ini usai Unit II Subdit Jatanras Polda Sumsel lebih dulu menangkap pelaku utama yakni Romadoni yang sebelumnya kabur dan bersembunyi di Oppa Kos, Jalan Peta Barat No 70 RT 06, RW 08, Kelurahan Pengaduan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI.
“Benar, ditangkap kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya pelaku (Romadoni) tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Kamis (4/9/2025).
Dijelaskannya, Abdullah dan Ropii ditangkap saat polisi mengendus keberadaan keduanya tengah berada di jalan Muctan Celika, Kayu Agung, OKI, pada Kamis (21/8) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
“Keduanya ditangkap oleh tim dari Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di wilayah tersebut,” katanya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, sambungnya, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 24 juta. “Barang bukti yang diamankan dari penangkapan itu yakni uang tunai Rp 24 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, katanya, Abdullah, Roppii dan Romadoni kini ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ditahan.
“Dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHPidana,” jelasnya.
Sebelumnya, brankas mesin ATM di RSUD di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dibobol hingga uang tunai Rp 425 juta raib digasak oleh pelaku bernama Romadoni. Bukan itu saja, pelaku juga mengambil DVR dan merusak kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejaknya.
Peristiwa itu terjadi di galeri ATM RSUD Kayu Agung, Jalan Letjen Yusuf Singadekade pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Telah terjadi pencurian di TKP yang dilakukan oleh pelaku, yang mana pelaku merupakan karyawan salah satu perusahaan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Minggu (10/8/2025).
Dalam aksinya itu, kata Mukmin, Romadoni dilaporkan pelapor telah mengambil uang yang berada di dalam brankas mesin ATM di TKP.
“Dengan cara pelaku membuka brankas ATM di RSUD Kayu Agung dengan menggunakan kunci brangkas kemudian pelaku mengambil uang Sejumlah Rp 425.400.000 yang berada di dalam kaset penyimpanan uang,” katanya.
Dari laporan itu, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di Jalan Peta Barat, Kelurahan Pengaduan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada Oppa Kos, Jalan Peta Barat No 70 RT 06, RW 08, Kelurahan Pengaduan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI, dan dibawa ke Subdit Jatanras Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.