Dua kantor di Banyuasin, Sumatera Selatan, yakni Dinas Kesehatan dan Palang Merah Indonesia (PMI) digeledah Kejari Banyuasin. Penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PMI tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Penggeledahan dua kantor itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT-1855/L.6.19/Fd.2/09/2025 tertanggal 23 September 2025 serta Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 167/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb tertanggal 23 September 2025.
Selain itu, tim juga berbekal Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT-1856/L.6.19/Fd.02/09/2025 tanggal 23 September 2025 dengan dasar Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 166/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dari dua kantor itu, kata dia, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas penting yang dinilai dapat memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dari penggeledahan, beberapa berkas yang dianggap penting dengan perkara sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya kepada infoSumbagsel, Rabu (24/9/2025).
Giovani menerangkan penggeledahan sendiri berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Tim pertama kali memasuki Kantor Dinas Kesehatan pada pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.
“Selanjutnya, tim bergeser ke Kantor PMI Kabupaten Banyuasin dan melakukan penggeledahan mulai pukul 12.00 WIB hingga sekitar 13.20 WIB,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak Kejari Banyuasin masih terus mendalami temuan yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.