Dua oknum konselor di rumah rehabilitasi Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menganiaya anak jalanan berinisial AD (15) sudah ditetapkan tersangka. Namun, kedua pelaku tidak ditahan.
Adapun kedua konselor yang diitetapkan tersangka itu yakni berinisial K (41) dan RA (38). Akibat penganiayaan yang dilakukannya terhadap AD, korban mengalami luka lebam dan lecet di sekujur tubuhnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengatakan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, kedua oknum konselor dari tempat rehabilitasi Rumah Asa Silampari Lubuklinggau tersebut resmi menjadi tersangka.
“Setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan hingga semua unsur telah terpenuhi, kita pun resmi menetapkan kedua oknum tersebut sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (23/1/2026).
Meskipun begitu, Adit mengatakan kedua tersangka belum ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Namun proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.
“Untuk kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan, namun nantinya ke dapan akan terus kita monitor terus proses penyidikannya,” ujarnya.
Adithia menjelaskan terdapat dua faktor yang jadi alasan utama kenapa kedua tersangka tersebut belum ditahan meskipun sudah menjadi tersangka.
“Jadi untuk dilakukan penahanan itu ada pertimbangan subjektif dan objektif. Kalau objektif di sini adanya ancaman hukuman di atas 5 tahun dan sebagainya,” ungkapnya.
“Sedangkan subjektif di sini memang subjektifitas penyidik di mana tersangka ini tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti. Jadi hal tersebut jadi pertimbangan juga bagi penyidik. Namun itu semua independen dari penyidik untuk menentukan itu,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, anak jalanan berinisial AD (15) menjadi korban penyiksaan oleh dua oknum konselor di tempat rehabilitasi Rumah Asa Silampari Lubuklinggau.
Terungkapnya kasus ini setelah korban melarikan diri dari tempat rehabilitasi itu pada Senin (15/12/2025) hingga akhirnya kembali diamankan.
Saat kembali ke rumah rehabilitasi tersebut, kedua tersangka memukul korban dengan menggunakan gitar sebanyak tiga kali di bagian kepala. Korban juga diseret ke gudang sebelah rumah rehabilitasi dan kembali dipukul.
Korban yang diborgol keluar dari sel tahanan di jendela lantai 2 gudang tersebut. Korban mencoba kabur dengan cara mengotak-atik borgol sampai terlepas.
Korban langsung loncat dari jendela lantai 2 dan berenang menyeberangi sungai lalu kabur dari rumah rehabilitasi itu dan akhirnya melapor ke Polres Lubuklinggau pada Rabu (14/1/2026).







