Dua pasangan bukan suami istri di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan petugas. Mereka diamankannya setelah petugas gabungan melakukan razia di tempat hiburan dan penginapan menjelang tahun baru 2026.
Razia dilakukan di tempat hiburan malam dan penginapan di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan razia tersebut berfokus pada antisipasi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), penyakit masyarakat dan gangguan Kamtibmas lainnya yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau.
“Kegiatan razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti penyalahgunaan senpi, sajam, premanisme, prostitusi, narkotika, judi, miras, dan kejahatan lainnya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Minggu (28/12/2025).
Dari razia tersebut, kata Romi, petugas berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri di sebuah penginapan yang ada di jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Pasangan yang diamakan yakni berinisial DI (27), dan DD (20). Sedangkan pasangan lainnya yang diamankan yakni AF (30), dan SA (23).
“Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak dua pasangan yang sekamar namun mereka bukan pasangan sah (suami istri). Mereka berempat pun kita bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan pembinaan,” ungkapnya.
Usai razia tersebut, Romi mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas kejahatan.
“Setelah ini patroli akan terus dilakukan secara rutin, baik itu di kos-kosan, wisma, tempat keramaian, maupun area rawan lainnya yang ada di Kota Lubuklinggau,” tegasnya.







