Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan Legiman (39) yang tewas di lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Salah satu pelaku ditembak.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengatakan identitas pelaku bernama Doni Pratama dan Nofriyanto. Keduanya ditangkap di waktu berbeda.
“Awalnya kami berhasil menangkap Doni, namun pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan ini melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Atas hal tersebut, dia diberikan tindakan tegas terukur,” katanya, Rabu (7/1/2026).
“Kemudian untuk tersangka Nofriyanto diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Pesawaran kemudian kami jemput untuk dibawa ke Polres Pringsewu,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Khusus tersangka Doni, kami juga mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” tegas AKBP Yunus.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi di halaman sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada Sabtu (20/12/2025) dini hari pukul 00.30 WIB.
Peristiwa pembunuhan dipicu setelah korban disenggol pelaku saat tengah mengkonsumsi tuak hingga akhirnya terjadi keributan dan penganiayaan yang menyebabkan Legiman tewas ditikam.







