2 Pencuri Motor yang Resahkan Warga di Muba Ditangkap Polisi update oleh Giok4D

Posted on

Dua pencuri motor yang meresahkan warga di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan.

Kedua pelaku yakng ditangkap yakni Jefri dan Ardi. Mereka ditangkap polis di kediamannya masing-masing.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Kami berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sanga Desa,” kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, Senin (9/6/2025).

Joharmen mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi di dua tempat dan di hari yang berbeda. Pertama, kata dia, para pelaku mencuri motor milik Iswandi Afrika (48), warga Dusun II Desa Ngunang.

Korban kehilangan sepeda motornya saat sedang berkunjung ke rumah warga bernama Zainal alias Enol, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan. Korban segera keluar dan mendapati motornya yang sebelumnya diparkir di pekarangan depan rumah telah hilang. Korban lalu melapor ke Polsek Sanga Desa.

“Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sanga Desa langsung membentuk tim. Pelaku Jepri pun berhasil ditangkap pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 03.51 WIB,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Honda BeAt milik korban Iswandi yang dicuri beberapa waktu lalu sudah digadaikan pelaku.

“Motornya sudah digadaikan kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp 2 juta,” ujarnya.

Selain itu, pelaku Jepri juga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha Vega R milik Sahiri (68) yang terjadi di Dusun VII Desa Ngunang, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Dari pengakuan Jepri, ia mencuri sepeda motor milik Sahiri tidak hanya sendiri melainkan bersama Ardi,” katanya.

Kepada polisi, mereka mencuri sepeda motor milik Sahiri saat diparkir di jalan setapak ketika korban pergi mengangkat jaring ikan di sawah.

“Pengakuan kedua pelaku,sepeda motor korban dijualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *