Nanang Kurniawan (30), pria di Jambi yang menganiaya pacarnya, MOS (28), kini ditetapkan tersangka. Aksi penganiayaan terjadi lantaran korban meminta uang nafkah anak dari hubungan mereka.
Aksi penganiayaan ini viral di media sosial, di mana MOS sempat melakukan live atau siaran langsung di akun lnstagram pribadinya. Dalam siaran langsung itu, MOS meminta pertolongan karena telah dianiaya oleh pacarnya.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan setela mendapat laporan itu, pelaku ditangkap di kosan mereka berdua di RT. 17, Kelurahan Pall Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Kamis (24/7/2025).
“Mereka berdua ini tinggal bersama. Dari hubungan itu, adalah anak. Nah, si perempuan menuntut agar si laki-laki memberikan uang susu. Namun, si laki-laki tidak bisa memberikan,” kata Jimi, Jumat (25/7/2025).
Setelah terjadi cekcok, korban melarang pelaku yang hendak keluar rumah. Akibatnya, pelaku pun kesal dan langsung menganiaya korban.
Korban juga dijambak, dipukul di bagian pipi dan pundak. Korban juga ditendang pada bagian paha.
“Iya, jadi si perempuan melarang si laki-laki ini untuk keluar rumah. Sehingga terjadi cekcok hingga menyebabkan penganiayaan di wajah dan badan,” ujar Jimi.
Jimi menyebut, perkawinan mereka tidak tercatat dalam administrasi yang sah. Sehingga, dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal penganiayaan, bukan KDRT.
“Untuk pasal yang kami kenakan terhadap tersangka itu 351 KUHP, penganiayaan,” ujarnya.
Tersangka Nanang saat ditanya terkait hubungan dengan korban telah menjalani selama setahun belakangan ini. Dari hubungan mereka membuahkan seorang anak.
“Anak usia 10 hari. Baru lahir,” kata tersangka singkat di Polsek Kota Baru.