Polda Jambi kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi alat praktik sekolah menengah atas (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Kedua tersangka dari pihak broker dan swasta dan sudah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan dari kasus ini penyidik telah menaikan status penyidik terhadap 3 laporan polisi (LP). Dari 3 LP masing-masing telah ditetapkan tersangka.
“Sudah 3 orang kita tetapkan tersangka. Dua sudah ditahan dan satu DPO,” kata Taufik.
Dua orang tersangka itu ialah RWS dan ES. RWS berperan sebagai broker atau penghubung antara Dinas Pendidikan ke pihak swasta dalam pengadaan alat praktik SMK.
“RWS ini menghubungkan pihak Dinas dan pihak ketiga WS Direktur PT Indotec Lestari Prima (ILP). Dia meminta komitmen fee ke penyedia sebesar 20-25 persen,” ujar Taufik.
Dalam kesempatan ini, WS meminjam perusahaan milik ES, selaku Direktur PT. Tahta Djaga Internasional (TDI), dengan komitmwn fee 10 persen. Perusahaan ES dimenangkan sebagai tender untuk pengadaan barang tersebut.
“Untuk WS ini sudah dicari dan kita tetapkan DPO dan sedangkan saudari ES sudah ditahan,” katanya.
Terkait penambahan tersangka ini, penyidik kembali mengamankan barang bukti uang Rp2,5 miliar dari tersangka baru. Yang mana sebelumnya, penyidik telah mengamankan barang bukti uang Rp6.074.211.000.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Total uang yang berhasil kita sita ditambah dari sebelumnya kini menjadi Rp8.574.211.000,” ungkap Taufik.
Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZH, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Untuk tersangka ZH berkasnya sudah kita kirim ke JPU,”
Untuk diketahui, korupsi di Disdik Jambi ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian pada APBN tahun 2022 berjumlah Rp180 miliar. Temuan korupsi ini terjadi pada penggunaan bidang SMK dengan total anggaran Rp122 miliar.
Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Temuan korupsi ini dimulai dari mark up hingga fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.