2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Jaringan Desa Diserahkan ke Kejari Muba

Posted on

Kejati Sumsel menyerahkan dua tersangka kasus obstruction of justice dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ke Kejari Muba.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan pada Selasa (15/7/2025). Adapun dua tersangka yakni berinisial MO, merupakan seorang penasihat hukum, serta MH pejabat struktural sebagai Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba.

Keduanya diduga menghalang-halangi proses penegakan hukum obstruction of justice dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jaringan informasi desa yang berlangsung selama periode 2019-2023.

“Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli-3 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang,” Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (15/7/2025).

Vanny mengatakan setelah proses penyerahan ini, penanganan perkara akan sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba.

“Tim JPU kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ke Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ungkapnya.

“Selanjutnya, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *