2 Warga Bengkulu Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu di Lubuklinggau baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Dua warga Rejang Lebong, Bengkulu yakni Tri Mayang Sari (32) dan Hendrik (33) ditangkap polisi di Lubuklinggau ketiga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari kedua tersangka, polisi menyita sebanyak bruto 101 gram sabu.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Keduanya ditangkap di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Lubuklunggau Utara II.

“Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui ada dua orang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di TKP,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Senin (7/7/2025).

Akhirnya, kata Najamudin, Unit Satresnarkoba Polres Lubuklinggau pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu sedang mengendarai motor Suzuki Satria.

“Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram yang disimpan tersangka Hendrik di kantong celananya,” jelasnya.

Najamudin mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan itu, diketahui narkoba tersebut dibawa oleh kedua tersangka dari Bengkulu dan sengaja akan disebarkan di Kota Lubuklinggau. Saat ini sedang kita selidiki bandar dari kedua tersangka itu,” ungkapnya.

Dia mengatakan kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *