Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel mengungkap kasus penambangan dan perusakan Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Bangka. Polisi meringkus 3 terduga pelaku sedang melakukan aktivitas ilegalnya itu.
Kawasan Hutan Produksi yang diduga disulap menjadi lokasi penambangan tersebut terletak di Daerah Bukit Betung, Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Bangka. Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Benar, ada penindakan kasus penambangan dan perusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi di Bangka, Minggu (24/8),” kata Kombes Fauzan dikonfirmasi, Senin (25/8/2025) malam.
Dalam kasus tersebut, Tim Subdit IV Tipidter dikabarkan turut meringkus tiga terduga pelaku. Mereka diringkus saat melakukan aktivitasnya.
“Tiga terduga pelaku diamankan atas nama inisial RO (48) selaku pengurus dan pemilik alat berat, AF (20) selaku helper dan NO (56) selaku operator alat berat,” tegasnya.
“Dua unit ekskavator dan seperangkat peralatan serta perlengkapan pertambangan diamankan di lokasi. Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda,” timpalnya.
Fauzan menambahkan, ungkap kasus tersebut merupakan komitmen Polda Babel terkait segala bentuk kejahatan. Termasuk kejahatan hutan.
“Ini adalah wujud nyata dari komitmen Pak Kapolda Irjen Hendro Pandowo untuk secara tegas menindak pelaku kejahatan. Apalagi ini adalah kejahatan lingkungan, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan sebagai upaya Polri menyelamatkan bumi kita khususnya di Negeri Serumpun Sebalai,” tambahnya.