3 Penambang Ilegal di Bangka Tengah Ditangkap, 1 Pelaku Pemilik Mesin

Posted on

Tiga orang penambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap polisi. Satu dari tiga pelaku adalah pemilik mesin tambang inisial ER.

Lokasi yang ditambang tak main-main, pelaku ini nekat menambang di kawasan tepi Pantai Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar. Sedangkan 2 pelaku lainnya berinisial AS dan JR.

Polisi menyebut kasus penambangan ilegal ini terbongkar atas laporan Kepala Desa Batu Beriga terhadap Bhabinkamtibmas. Ketiganya beroperasi pada malam hari atau dini hari.

“Kami dapat informasi dari Bhabinkamtibmas yang diteruskan dari Kepala Desa terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di Pantai Payak Duri. Kami langsung berangkat ke TKP,” ungkap Kapolsek Lubuk Besar Ipda Dasa Agustian kepada infoSumbagsel, Minggu (8/6/2025).

Saat itu, kades dan sejumlah warga desa sudah berada di lokasi penambangan, Sabtu (7/6). Mereka sedang mendesak pemilik mesin tambang yakni ER, yang tak lain adalah warga setempat agar angkat kaki atau berhenti melakukan aktivitas ilegalnya.

“Kami amankan ER bersama tiga pekerjanya berikut alat tambang timah ke Mapolsek Lubuk Besar untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya mesin robin, drum, enam karpet tambang, sejumlah selang berukuran besar dan kecil, pipa rajuk, serta tiga karung pasir yang diduga mengandung bijih timah.

“Kasus tersebut telah kami dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *