Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor dan penadahnya di Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga pelaku yakni berinisial SO, EH dan GN ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo mengatakan penangkapan tiga pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Jamak Ali yang kehilangan sepeda motor di Desa Sukadamai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban mengetahui aksi pencurian itu pada pagi hari, saat dirinya bangun tidur dan melihat sepeda motor Honda BeAT warna hitam berplat BG-4628-ACJ miliknya raib.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 jutadan melaporkannya ke Polsek Tanjung Lago,” kata Kapolsek, Kamis (29/5/2025).
Berangkat dari laporan polisi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago mendapat informasi mengenai adanya penjualan sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dengan pemberatan. Informasi adanya penjualan sepeda motor hasil curian tersebut berada di Simpang Kades, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
“Saat dilakukan penyelidikan secara estafet didapat informasi bahwa pelaku tersebut bernama SO yang merupakan warga Simpang Kades, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku SO dengan cara undercover buy. Setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, SO mengakui bahwa telah membeli sepeda motor diduga dari hasil curian dari pelaku yang bernama EH yang merupakan warga Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, dengan harga Rp 2,5 juta.
Mendapatkan keterangan dari pelaku SO tersebut, Unit Reskrim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama EH di Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.
“Dan pelaku EH mengakui telah menjual 1 unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam tahun 2018 dengan plat BG-4628-ACJ kepada pelaku SO dengan harga Rp 2,5 juta,” terangnya.
Menurut Iptu Agus Widodo, pelaku EH juga menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dari seorang laki-laki yang bernama GN warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, yang dibelinya dengan harga Rp 1,4 juta.
Mendapatkan keterangan dari pelaku EH, Unit Reskrim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku GN di Desa Tanjung Lago untuk dilakukan penangkapan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Setelah dilakukan penangkapan, GN mengakui telah menjual satu unit sepeda motor Honda BeAT tersebut.
“Pelaku GN saat melakukan pencurian bersama dengan FI yang saat ini masih DPO. Sementara pelaku yang telah tertangkap berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Lago guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.