Tiga pelaku pembobol rumah kosong di Kota Pangkalpinang ditangkap polisi. Satu dari 3 pelaku ditangkap ketika sedang makan bakso. Motifnya kecanduan narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial DR alias Danu (43), DF alias Doni (48) dan BF alias Billy (29), warga Pangkalpinang. Mereka ditangkap lokasi berbeda pada Rabu (3/12/2025).
“Pelaku kita amankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Satu pelaku inisial BF (29) diamankan di sebuah warung bakso di Kelurahan Kampung Opas,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).
Singgih menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekira pukul 07.30 WIB, di Jalan Manggis, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang. Mereka menggondol 2 Kulkas, Dispenser, TV Led, mesin cuci, kompor gas, satu set meja makan jati dan buah kursi jati.
Kemudian, seset meja makan kaca, 4 buah kursi, meja tamu, meja telpon, kursi kerja dan 20 dus berisikan peralatan elektronik rumah tangga.
“Barang yang dicuri dari kulkas, TV, mesin cuci hingga peralatan elektronik. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 105 juta, lalu dilaporkan ke kami,” ujar Kasat.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas satu pelaku yakni Billy. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku BF alias Billy di Kelurahan Kampung Opas.
“Pelaku (Billy) mengakui aksi pencurian tersebut. Berkat pengakuannya, dua pelaku lainnya DR dan DF berhasil kita amankan di daerah Bukit Baru,” terangnya.
Aksi pencurian dilakukan 2 kali di hari yang sama dengan diangkut menggunakan mobil pikap yang disewa pelaku. Pelaku masuk dengan membobol pagar dan pintu rumah menggunakan linggis. Sebagian barang korban telah dijual oleh pelaku seharga Rp 5,3 juta.
“Seluruh uang hasil penjualan digunakan ketiga pelaku untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu (bersama sama) dan uang sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari hari hari,” tegasnya.
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu kini ketiganya harus mendekam di sel tahanan Mapolresta.







