5 Bangunan di Musi Rawas Resmi Jadi Cagar Budaya

Posted on

Sebanyak 5 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang ada di Musi Rawas, Sumatera Selatan sudah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Peresmian ini usai Dinas Kebudayaan dan Peristiwa (Disbudpar) Musi Rawas mengusulkan 8 ODCB agar ditetapkan menjadi cagar budaya.

“Awalnya kami mengusulkan 8 ODCB agar bisa ditetapkan menjadi cagar budaya, namun dalam prosesnya, hanya 5 ODCB yang kemudian disetujui oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk diregister dan ditetapkan menjadi cagar budaya,” kata Kabid Kebudayaan Disbudpar Musi Rawas Erwina, Senin (27/10/2025).

Erwina menyebut 5 ODCB yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya yakni Rumah Bari di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kepala Kala di Kecamatan Muara Kelingi, Masjid Raudathus Sa’adah di Muara Lakitan, Rumah Pengeran Roes di Kecamatan Muara Lakitan, dan Kemuncak Candi di Kecamatan Muara Kelingi.

“Sedangkan untuk 3 ODCB yang tidak bisa ditetapkan menjadi cagar budaya itu ada Situs Bingin Jungut di Kecamatan Muara Kelingi, Makam Keramat Kajogil di Kecamatan Selangit, dan Makam Keramat Jaga Pati serta Makam Keramat Elang Ranau di Kecamatan Muara Beliti,” sebutnya.

Erwina menjelaskan 3 ODCB tersebut tidak bisa menjadi cagar budaya lantaran 3 objek tersebut belum memenuhi syarat pasti untuk ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten.

“Salah satunya nilai sejarah, dimana juru pelihara di 3 objek tersebut tidak bisa memberikan sejarah identik seperti makam Kajogil dan Rana Pati. Jadi itu belum ada sejarah pasti yang bisa mengungkap siapa yang pertama yang menguburkan tokoh ini,” jelasnya.

“Jadi permasalahannya di situ dan sampai saat ini belum bisa dibuktikan. Kalau nanti ada yang bisa membuktikan baru nanti akan kita ajukan kembali,” sambungnya.

Dalam pengajuan ODCB menjadi cagar budaya, kata Erwina, proses yang harus dilalui cukup sulit. Bahkan 5 ODCB yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut hanya sebatas tingkat kabupaten.

“Prosesnya itu bertahap dan ada 3 tingkatan yakni tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. Nah yang 5 ODCG sudah teregistrasi sebagai cagar budaya itu baru di tingkat kabupaten,” ujarnya.

Erwina menjelaskan sebelum ODCN diusulkan, akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Awalnya ini hanya data ODCB, jadi kita registrasi kan dan kita usulkan ke provinsi. Nanti tim ahli akan turun ke lapangan dan meninjau ke lokasi untuk dilakukan penelitian. Bila syaratnya sudah lengkap, baru nanti disetujui jadi cagar budaya,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan ODCB menjadi cagar budaya dan diresmikan oleh bupati, Erwin menegaskan proses selanjutnya yakni pemeliharaan untuk nantinya diajukan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pusat.

“Pemeliharaan itu kan butuh dana, sehingga setelah ditetapkan menjadi cagar budaya ini kita punya kewajiban untuk memeliharanya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *