5 Pemuda Diamankan Resmob Polda Jambi Saat Hendak Tawuran

Posted on

Tim Resmob Polda Jambi menangkap 5 pemuda saat hendak melakukan tawuran. Mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat ditangkap.

Para remaja itu diamankan saat hendak tawuran di Jalan Kapten Pattimura No. 118, Seberang Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan awalnya petugas mengamankan 12 remaja. Pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya sekelompok pemuda yang berkonvoi dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 di antaranya terbukti membawa senjata tajam,” kata AKBP Imam, Kamis (17/4/2025).

Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial AR, AM, RA, BP, dan ARP. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun,” ujar Imam.

Sementara itu, kata Imam, tujuh pemuda lainnya yang diamankan masih berstatus saksi karena tidak terbukti membawa senjata tajam. Mereka adalah WA, ARA, RD, AI, RR, MZ, dan RA.

“Barang bukti yang kami amankan berupa lima bilah senjata tajam dari berbagai jenis dan ukuran,” ungkapnya.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain olah TKP, dan pemeriksaan saksi. Para tersangka telah ditahan dan penyidik telah melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *