Seorang wanita di Jambi berinisial DMS (20), menjadi korban pengeroyokan oleh teman-temannya. Lima orang ditangkap dan ditahan usai korban melapor kasus itu ke polisi.
Kapolsek Telanaipura AKP Reza Fahlevy mengatakan para pelaku kini sudah ditahan. Mereka adalah DAS (24), TSPH (24), DDU (19), DD (19), dan DR (20).
“Para terlapor diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” ujar AKP Reza, Jumat (28/11/2025).
Reza menerangkan pengeroyokan itu terjadi di salah satu kosan di Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya, korban menerima pesan dari pelaku DAS yang mengajaknya nongkrong. Korban dijemput pelaku FR menuju rumah TSPH. Dari sana, korban kembali dibawa ke kontrakan milik pelaku DDU.
Setiba di lokasi, korban mengaku langsung diminta berdiri dan dipaksa menandatangani selembar kertas kosong yang sudah ditempel materai. Namun, polisi belum menjelaskan surat apa yang dimaksud tersebut.
“Korban menolak, namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya ia menandatangani kertas tersebut,” sambung Reza.
Tak berselang lama, pelaku DAS menampar pipi korban. DAS menuduh korban menyebarkan fitnah tentang dirinya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Korban mengaku kembali ditampar berkali-kali di pipi kiri oleh DAS, kemudian rambutnya dijambak dan kepalanya dibenturkan ke dinding,” jelas Reza.
Kekerasan berlanjut ketika DDU ikut menjambak rambut korban dan mendorong kepala korban hingga terbentur benda yang tidak diketahui. Setelah itu, DD diduga kembali menjambak rambut korban dan mendorongnya sejauh sekitar 1,5 meter.
Korban sempat merasakan nyeri pada bagian wajah setelah dorongan tersebut. Saat ia berpindah posisi, DR datang dan terjadi cekcok mulut. DR kemudian menampar korban sekali lagi.
“Setelah kejadian itu, korban dijemput oleh rekannya dan langsung membuat laporan polisi,” kata AKP Reza.
Dari laporan itu, polisi telah menetapkan 5 orang pelaku sebagai tersangka. Mereka ditahan di sel tahanan wanita Polresta Jambi. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.







