Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang selama tahun 2025 mencatat sebanyak 6 orang Warga Negara Asing (WNA) di deportasi dari Palembang, Sumatera Selatan. Pelanggaran ini didominasi kasus over stay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza mengatakan imigrasi Palembang memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di Sumsel.
“Kita perketat pengawasan WNA di bidang penindakan, seksi inteljen dan penindakan keimigrasian dengan mendeportasi enam orang WNA,” katanya, Selasa (30/12/2025).
Selain itu,Imigrasi Palembang juga menggelar operasi pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di enam wilayah serta 16 operasi mandiri di Kota Palembang.
“Pengawasan terhadap orang asing menjadi prioritas kami untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara,” tegas Khairil.
Menurut Khairil, lalu lintas WNA di Palembang mengalami peningkatan pada tahun 2025 sebanyak 26,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah WNA yang datang ke Palembang tercatat pada lalu lintas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Selain itu, layanan pelaporan keberadaan orang asing melalui WhatsApp Gateway Sipidang serta digitalisasi Arsip Keimigrasian (SIGITA) dinilai mampu meningkatkan efektifitas pelayanan dan pengawasan.
“Inovasi ini kami hadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan kecepatan pelayanan,” katanya.
Khairil juga menjelaskan selama tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mencatat pembuatan paspor mencapai 57.164 dengan rincian paspor 48 halaman mencapai 2.190, paspor elektronik 48 mencapai 52.624, layanan percepatan 529 permohonan paspor. Selain itu pada easy paspor mencapai angka 1.817.
“Kalau kita melihat pencapaian pembuatan paspor yang paling tinggi pada paspor elektronik dan permintaan pembuatan paspor tinggi untuk perjalanan umrah dan haji,” katanya.
Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang juga menangani berbagai permohonan izin tinggal sepanjang tahun 2025.
Untuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 755 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 834 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 2 permohonan.
“Untuk secara total mencapai angka 1.591 permohonan sedangkan di 2024 mencapai 1.074 permohonan. Dimana di tahun ini permohonan izin tinggal mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.







