99 Alumni UKB Palembang Ngadu ke LLDIKTI II Terkait Pembatalan Ijazah

Posted on

Sebanyak 99 alumni Program Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang ijazahnya dibatalkan. Melalui kuasa hukumnya, mereka resmi mengajukan pengaduan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II untuk menanyakan kepastian hukum.

Para alumni merasa hak mereka sebagai lulusan dirampas, setelah ijazah yang telah diterbitkan dan digunakan selama bertahun-tahun dinyatakan tidak sah. Kini, mereka mendesak UKB memberikan kejelasan dan solusi yang adil, bukan hanya sekadar tawaran perkuliahan ulang.

Kuasa hukum alumni, Conie Pania Putri, menyampaikan bahwa kliennya menginginkan pemulihan atas ijazah yang dibatalkan bukan penerbitan ijazah baru.

“Mereka ingin ijazah lama yang sudah dibatalkan itu dipulihkan, bukan diganti. Karena hal itu menyangkut rekam jejak akademik dan profesional klien kami,” katanya kepada wartawan, Selasa, (5/8/2025).

Kata Conie, UKB sendiri sebelumnya menawarkan perkuliahan ulang bagi alumni terdampak. Disebutkan hanya tujuh mata kuliah yang harus diikuti kembali, dan prosesnya bisa dilakukan secara hybrid. Namun, justru itulah yang memunculkan tanda tanya baru.

“Yang dipertanyakan klien kami adalah apakah PIN Ijazah lama akan dikembalikan, atau akan diterbitkan PIN baru? Kami minta kejelasan tertulis dari pihak UKB sebagai jaminan hukum,” ungkapnya.

Conie menyebut pernyataan Rektor UKB melalui media sosial yang menyebutkan bahwa perkuliahan bisa dilakukan sambil santai, tidur, mandi, atau berbelanja melalui Zoom juga ditanyakan apa komunikasi semacam itu sebagai sesuatu yang tidak pantas dan berpotensi menyesatkan.

“Pendidikan adalah hal serius, dan kami menilai pernyataan itu mencederai semangat akademik. Ini harus dikoreksi,” tegasnya.

Dia juga meminta LLDIKTI Wilayah II memberikan teguran tegas kepada UKB Palembang agar tidak lagi membuat kebijakan sepihak yang menyesatkan dan merugikan alumni.

“Mereka adalah lulusan yang telah berjuang, membayar, dan menuntaskan studi sesuai prosedur. Mereka layak mendapat keadilan dan kejelasan,” tutupnya.

Sementara itu, Rektor UKB dr. Fika Minata menanggapi terkait video yang diunggah pada laman media sosialnya mengatakan video itu adalah video berupa ajakan untuk melakukan perkuliahan sesuai mata kuliah temuan EKPT, karena masih banyak mahasiswa yang dibatalkan merasa bahwa pembatalan ijazah ini dilakukan secara sepihak.

“Video tersebut tidak ada bermaksud meremehkan bentuk perkuliahan, tetapi bermaksud mengedukasi agar mahasiswa mau melakukan proses perkuliahan yang sudah diberikan kemudahan dalam rangka menyelesaikan masalah pembatalan ijazah tersebut,” katanya.

“Dalam hal ini penyampaian yang sudah dilakukan pada video tersebut sudah didiskusikan oleh beberapa pihak di dalam ranah Universitas Kader Bangsa, sebelum video tersebut ditayangkan. Saya sampaikan. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan dalam penyampaian,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *