Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum

Posted on

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang oleh Kejati Sumsel. Lantas apa kata pengamat hukum?

Alex Noerdin ditetapkan tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

Alex Noerdin sebelumnya telah terjerat kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Penetapan tersangka tadi malam merupakan kali ketiga dia terjerat dalam kasus berbeda.

Pengamat Hukum Sumatera Selatan Prof Febrian mengaku prihatin atas kasus yang yang terjadi pada Alex Noerdin. Meskipun dalam proses, namun dalam kasus ini dia meminta tetap memberlakukam asas praduga tak bersalah.

“Saya pribadi prihatin karena Pak Alex sudah cukup tenang hidupnya. Kasus ini paling tidak, walaupun dalam proses, harus tetap mengutamakan presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah. Paling tidak sudah mengganggu ketenangan Pak Alex. Tapi kita lihat perkembangan kasus selanjutnya,” ujar Febrian, Kamis (3/7/2035).

Katanya, dalam kasus korupsi tak menutup kemungkinan bakal menyeret mereka yang sudah pernah terjerat kasus lain. Bahkan mereka yang sudah ditahan sekalipun dalam kasus yang berbeda.

“Kalau kasus dana, apalagi pidana khusus seperti korupsi memang bisa saja menyangkut orang yang sekalipun pernah terjerat kasus, seperti Pak Alex. Dengan dijadikan tersangka, itu namanya sudah disidik, sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Guru Besar di Fakultas Hukum Unsri ini.

“Sudah ditemukan dua alat bukti yang berkaitan dengan persoalan Pasar Cinde. Alat bukti bisa saja karena ada keinginan atau niat yang kemudian ditaruh di dalam legalitas atau dasar hukum kenapa itu bisa terjadi kan,” sambungnya.

Dia menilai, ada berbagai indikasi yang membuat Alex Noerdin kembali terkena kasus hukum. Bisa karena APH baru menemukan alat bukti baru dalam kasus ini atau kasus diangkat kembali.

“Kalau kasus itu baru diangkat sekarang, kita anggap ada niatan jelek dari APH. Sungguh sangat disayangkan jika demikian. Tapi, kita tidak boleh suuzon dengan APH. Sungguh sangat mirislah bisa lagi kena,” katanya.

Dia menyebut, dalam program besar di Sumsel ketika Alex Noerdin menjabat sebagai gubernur, kemungkinan tak ada kasus lain yang bakal menjeratnya. Kasus Pasar Cinde kemungkinan menjadi yang terakhir.

“Kalau diangkat terus (kasus-kasus lain), sudah berapa usia Pak Alex. Karena itulah sudah tidak relevan lagi kira-kira. Dalam kasus hukum memang fleksibel, tapi dalam kasus ini bisa saja digabung atau di-split dalam satu masa. Tapi tetap kita melihat kasus ini sesuai dengan proses. Pak Alex juga kooperatif orangnya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *