Maraknya peredaran senjata api rakitan (senpira) terus menjadi sorotan Polda Sumatera Selatan. Berdasarkan Operasi Senpi Musi 2025, yang masih diwaspadai menjadi tempat pembuatan senpira adalah di Ogan Komering Ilir (OKI).
Keterangan itu disampaikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi menanggapi maraknya senpira yang beredar di Masyarakat Sumsel yang ternyata paling banyak diproduksi di wilayah tersebut.
“Secara umum masih banyak di daerah, itu lebih ke perbatasan antarprovinsi, kita tahu juga tempat produksinya ada, itu juga di perbatasan provinsi di sekitar Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir),” ungkap Kapolda usai pemusnahan 614 senpira di Mako Brimob Sumsel, Kamis (3/7/2025).
Oleh karena itu, katanya, pada operasi senpi musi beberapa waktu lalu Kapolres setempat sudah ditugaskan menyisir lokasi tersebut untuk melakukan operasi besar. Beruntungnya, setelah diimbau masyarakat yang memiliki senpira di sana secara sukarela memberikan senpira yang mereka miliki, sehingga operasi penindakan dibatalkan.
“Kemarin juga Kapolres sudah melakukan upaya di sana (OKI) imbauan-imbauan, tadi kita rencana akan melakukan operasi besar, tapi kemudian berdasarkan penilaian situasi dan kecenderungan yang muncul kesadaran untuk menyerahkan akhirnya tidak jadi kita lakukan operasi penegakan hukum di sana,” kata dia.
Menurut Kapolda, penyebab banyaknya masyarakat di sana mengklaim perlunya kepemilikan senpira itu sendiri, yakni untuk perlindungan diri baik dari kejahatan maupun binatang buas. Meski begitu, katanya, Andi dengan tegas mengatakan tak mentolerir alasan-alasan yang seperti itu.
“Banyak alasannya, alasan yang paling jamak kita temukan itu terutama, ada salah satu suku yang mengatakan terutama untuk perlindungan diri baik bahaya terhadap sesama manusia juga terhadap binatang buas, tetapi bagi saya itu tidak menjadi alasan, bagi kami tidak menjadi alasan,” tegasnya.
“Karena sebenarnya bukan gajah, bukan singa, bukan babi yang masuk ke wilayah manusia, tapi manusia yang masuk ke wilayah mereka, sudah masuk wilayah mereka (hewan) terus merasa memiliki hak untuk mempertahankan diri melawan habitat dari pada binatang liar tadi, jadi ini menjadi hanya alasan saja,” sambungnya.
Kepada seluruh masyarakat yang sudah terbiasa memiliki senpira hingga membawa beraktivitas, Andi kembali mengimbau agar secara sadar segera menyerahkan senpira itu. Selain berbahaya tindakan tersebut juga melanggar Undang-undang.
“Sekali lagi saya berpesan mengimbau kepada masyarakat kita semua yang masih terbiasa membawa senjata api, senjata tajam, tinggalkan saja itu, (kepolisian) masih terbuka setiap saat untuk (masyarakat) mengembalikan (sepira),” katanya.