Seorang residivis kasus narkoba di Musi Rawas yakni DR (42) kembali ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak bruto 460,91 gram narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas ipda Aji Lamsari mengatakan penangkapan tersebut bermula saat Unit Satresnarkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di sekitar area Kecamatan Tugumulyo.
“Dari informasi tersebut akhirnya diketahui tersangka adalah DR yang merupakan resedivis perkara narkotika jenis sabu asal Tugumulyo, Musi Rawas yang baru keluar tahun 2024 dari Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti usai menjalani masa tahanan selama 7 tahun,” katanya, Senin (7/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aji, anggota Satresnarkoba Polres Musi Rawas pun mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung menangkapnya di TKP saat ia tengah mengendarai motor Honda BeAT bernopol B-3022-NPM.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan satu buah tissu yang di dalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,91 gram. Barang itu ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket yang dikenakan tersangka saat penangkapan,” jelasnya.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka dengan mendatangi rumahnya di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau sekitar pukul 14.30 WIB untuk dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka, personel berhasil menemukan barang bukti lain berupa satu buah kardus kipas angin warna coklat yang di dalamnya berisikan sebuah tas tangan yang di dalamnya ada satu bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu sebanyak enam bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening ukuran besar dengan total berat bruto 460 gram,” ungkapnya.
Aji mengatakan polisi juga menemukan satu unit timbangan digital merk pokes scale, satu buah kotak plastik warna bening tutup warna kuning, dan tiga ball plastik klip kosong.
“Saat diinterogasi kembali, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan di TKP pertama adalah miliknya yang akan dijualkan, sedangkan narkotika yang diamankan dari rumahnya adalah titipan lebih kurang tiga bulan lalu dari orang tidak dikenal (OTK) berasal dari Aceh yang saat ini sedang kita selidiki,” bebernya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti pun digelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.