Dua spesialis pencurian peralatan tower di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yakni Fredi (24) dan Ali (24), ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita sepucuk senjata api rakitan (senpira) dan sejumlah amunisi.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengatakan kedua pelaku ditangkap tim gabungan Unit 2 Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Iya benar, ditangkap tim gabungan Jatanras (Polda Sumsel) sama Tabes (Satreskrim Polrestabes),” kata Tri dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (8/7/2025).
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap berawal petugas menerima laporan dari perwakilan perusahaan tower selaku korban, Gulit Sulistiyo (36).
“Berdasarkan laporan korban pada pada 25 Juni bahwa kejadian pencurian baterai dan modul tower itu terjadi pada 21 Juni, sekitar pukul 01.30 WIB,” katanya.
Menurut korban, peristiwa pencurian yang terjadi di Jalan Mahkota Raja wilayah Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, bermula diketahui saat petugas piket jaga monitor alarm dan menginformasikan kepada pelapor bahwa ada indikasi pencurian terhadap perangkat tower di TKP.
“Mendapat informasi tersebut, kemudian pelapor bersama saksi-saksi mendatangi TKP dan pada saat dilakukan pengecekan benar pagar samping sudah dirusak dan ada perangkat berupa batery dan module yang hilang dicuri oleh pelaku, sehingga atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi juga menemukan barang bukti senpira yang digunakan pelaku saat mencuri berikut lima butir amanusi. Ada juga satu unit mobil dan sejumlah peralatan tower yang dicuri pelaku.
“Barang bukti ada senpira dan amunisi tersebut, ada huga ala plesing alat untuk pendingin, tiga buah batre, dan satu unit mobil Sigra,” jelasnya.