Dua pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Mereka mencuri 72 tandan sawit dengan berat 1.000 kilogram.
Kedua pelaku yakni Armedi (27) dan Rustam (28). Keduanya terbukti mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Muba.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 3 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Blok D11 Divisi 2 Desa Pulai Gading. Diketahui kedua pelaku ini mencuri dengan cara memanen buah sawit menggunakan alat egrek.
“Jumlah kelapa sawit yang mereka curi sebanyak 72 tandan seberat 1.000 kilogram,” kata Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, atas tindakan pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3,1 juta. Perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke polsek.
“Setelah menerima laporan, tim Tekab langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 72 tandan kelapa sawit, dua unit sepeda motor Honda Revo (salah satunya tanpa plat), satu keranjang rotan, satu keranjang besi, satu tojok, dan satu senter kepala.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengaku beraksi bersama dua orang lain yang kini masih buron, yakni O dan H,” ujarnya.
Kedua pelaku yang telah diamankan kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.