Dua pria pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga di Ogan Ilir berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak milik warga dengan modus meracuni hewan ternak tersebut sebelum dipotong dan dijual dagingnya.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di dekat area pemakaman Desa Serikembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Korban berinisial (41) warga Desa Serikembang I yang mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta, setelah sapinya ditemukan mati dan hilang dagingnya.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso mengatakan dua pelaku yang diamankan adalah AT (29), warga Serikembang I, dan A alias K (43), warga Serikembang III. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (9/7/2025) malam tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dua pelaku lain berinisial D dan I yang kini buron,” ujar Iptu Syaparudin.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa daging sapi dijual ke warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, dan tiap pelaku mendapat bagian Rp 370 ribu. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu dua pelaku lainnya.