Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara (bank plat merah) kepada dua perusahaan swasta, yakni PT. BSS dan PT. SAL.
Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada empat lokasi strategis di Kota Palembang pada Jumat, (11/7).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, serta telah mendapatkan legitimasi dari Pengadilan Negeri Palembang melalui Surat Penetapan Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Ya benar, tim penyidik melakukan penggeledahan kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan. Dalam penyidikan tersebut, Kejati Sumsel memperkirakan potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1,3 triliun,” katanya kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Vanny menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di empat titik lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah rumah seorang saksi berinisial WS yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
Lokasi kedua dan ketiga merupakan kantor milik perusahaan yang menjadi objek penyidikan, yakni Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan dan Kantor PT. SAL yang juga berada di kawasan yang sama. Sementara lokasi keempat adalah Kantor PT. PU yang terletak di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang.
Sementara penggeledahan yang berlangsung di keempat lokasi tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat dan dalam suasana yang aman serta kondusif. Dari hasil kegiatan itu, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting dan surat-surat yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Dokumen serta surat yang kami sita dianggap relevan dan dibutuhkan untuk mengungkap serta membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL,” sambung Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, baik dari internal bank pelat merah selaku pemberi fasilitas kredit, maupun pihak penerima kredit yaitu dua perusahaan tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka,” tutupnya.