Hermansyah alias Eman Layo (35) ditangkap atas kasus penyiraman air keras (cuko para) dan kepemilikan senjata api rakitan (senpira) di Palembang, Sumsel. Di hadapan media, Eman mengakui sumber senjata yang ia gunakan selama beraksi.
Diketahui, pria asal Indralaya, Ogan Ilir (OI) itu berhasil ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang di salah satu hotel Palembang, pada Senin (21/7) lalu.
Eman mengatakan, cuko para itu memang sudah berada di motornya. Cairan itu, kata dia, ia siapkan untuk musuhnya yang lain.
“Cuko para itu memang ada di motor. Aku ada musuh lain, jadi memang ku bawa jaga-jaga jika bertemu,” ungkapnya, Jumat (25/7).
Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menyebut, dirinya kemudian menyiram korban Muhammad Junaidi (40) di Kecamatan Gandus, Palembang, karena sakit hati. Pasalnya, korban menegur Eman dalam sebuah acara organ tunggal hingga ia merasa tak senang.
“Iya, ku siram (ke korban). Karena aku tersinggung ditegur saat organ tunggal,” ujarnya.
Sementara itu, Eman juga terlibat dalam kasus pengeroyokan di THM Darma Agung, Kecamatan Sukarami pada Minggu (1/12/2024) silam. Saat itu, tersangka diketahui membawa senpira.
Menurut Eman, senjata itu ia beli secara online. Setelah berkomunikasi dengan penjual yang disebutnya berasal dari wilayah Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir, ia pun membeli barang tersebut seharga Rp 2 juta. Senjata itu ia miliki dengan dalih untuk menjaga diri.
“Senjata (api) beli online Rp 2 juta, katanya asli. Dikasih tau teman kalau ada yang jual, lalu ketemuan (dengan penjual) di pinggir jalan Sungai Ceper,” katanya.
Uang tersebut, kata Eman, hasilnya meminta pada sang ibu. Ia mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan untuknya makan sehari-hari.
“Uangnya minta ke ibu. Bilangnya untuk makan saja, tapi ku belikan senpi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Hermansyah alias Eman Layo (35) berhasil ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 2024. Inilah deretan kasus yang melibatkan pria yang merupakan warga Indralaya, OI, Sumsel tersebut.
Diketahui, Eman Layo berhasil diamankan tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polrestabes Palembang di salah satu hotel Palembang pada Senin (21/7/2025). Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan upaya penegakkan hukum terhadap tersangka Eman Layo. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat ungkap kasus, Jumat (25/7).
Aditya mengatakan, ada 2 laporan polisi yang melibatkan Eman Layo. Kasus pertama adalah terkait penyerangan di tempat hiburan malam Darma Agung (DA), Kecamatan Sukarami pada Minggu (1/12/2024). Saat itu, ia menusuk korban M Theo (30) dan sempat mengarahkan tembakan kepadanya meski meleset.
Setelah 7 bulan menjadi DPO, namanya kembali dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Kali ini, kata Aditya, ia menjadi terlapor dalam kasus penyiraman cuko para di Kecamatan Gandus, Palembang pada Sabtu (5/7/2025).