Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Seorang petani di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan bernama Roma Irama (43) ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba. Ia ditangkap usai menjadi target operasi (TO) polisi selama satu tahun.
Roma ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
PS KBO Satresnarkoba Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan sebelumnya pihak kepolisian sudah menargetkan tersangka sejak tahun 2024 awal.
“Kemudian didapati informasi dari masyarakat bahwa tersangka terlihat berada di TKP sembari mengedarkan narkoba sehingga kita pun melakukan penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (7/8/2025).
Setelah melakukan penyelidikan hingga undercover buy, kata Didian, polisi pun akhirnya langsung menggerebek tersangka yang saat itu berada di dalam rumah tersebut.
“Saat penggerebekan, tersangka sempat melawan dan berusaha melarikan diri sambil teriak-teriak agar warga sekitar berdatangan. Sempat terjadi keributan hingga istri dan anak tersangka histeris serta mencoba menghalangi anggota. Untungnya tersangka berhasil kita amankan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka, ditemukan sebanyak 14 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,57 gram.
“Barang bukti tersebut didapat tersangka dari seorang bandar asal Singkut, Jambi yang saat ini sedang dipancing oleh anggota lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Didian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat kita tes, ternyata tersangka positif menggunakan narkoba. Dari pengakuannya hasil menjual narkoba itu digunakannya untuk membeli narkoba lagi dan kebutuhan sehari-hari. Diduga hasilnya digunakannya juga untuk bermain judi,” tuturnya.