Tiga Pengedar Narkotika Jaringan Riau Ditangkap di Palembang

Posted on

Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan 3 pengedar narkotika jaringan Riau. Dari para tersangka, ditemukan sabu seberat 498 gram.

Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, ketiganya adalah Alpin Wijaya (22), Rinald (22), dan Yocky Saputra (30).

“Kami menangkap 3 tersangka pengedar narkoba. Mereka ini (diduga) termasuk jaringan dari Riau,” ungkapnya, Kamis (7/8).

Aditya mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan dugaan transaksi narkoba di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang pada Senin (30/6/2025) sore. Informasi yang diterima, pelaku menggunakan motor Yamaha NMax bernopol BG-6756-AEU.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Alpin Wijaya dan Rinald. Dari keduanya, kami menemukan 2 klip bening berisi sabu seberat 102 gram,” jelasnya.

Tersangka pun mengakui perbuatannya. Mereka menyebut, obat terlarang itu didapat dari tersangka Yocky.

“Kami kemudian menangkap tersangka Yocky Saputra di rumahnya, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Dari rumahnya, kami menemukan 4 bungkus sabu seberat 457 gram,” katanya.

Aditya menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap AG. Warga Tanjung Raja, Ogan Ilir itu disinyalir terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain sabu dengan total 498 gram, pihaknya juga mengamankan motor tersangka, 2 unit Hp, dan sehelai jaket.

“Hari ini, kami lakukan pemusnahan barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka. Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

“Tersangka kami kenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman (pidana) seumur hidup,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *