Eks Sekda Palembang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penjualan Aset

Posted on

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mustofa divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS). Dia terbukti menjual aset berupa sebidang tanah strategis di Jalan Mayor Ruslan seluas 3.646 meter persegi.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (7/8/2025). Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Harobin Mustofa,” kata Pitriadi.

Selain Harobin, dua terdakwa lainnya, yakni Usman Goni alias Abdul Karim yang bertindak sebagai kuasa penjual, serta Yuherman, mantan Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mendapatkan vonis dari hakim.

“Untuk terdakwa kedua Usman Goni divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Yuherman dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,” teras hakim.

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka wajib menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Harobin dan Yuherman masing-masing 3 tahun penjara, sedangkan Usman Goni dituntut 4 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan serta status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Usai dibacakan vonis oleh majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari penjualan aset yayasan yang diduga dilakukan tanpa prosedur sah dan tanpa persetujuan resmi dari pengurus YBS. Penjualan tanah bernilai tinggi itu dianggap melanggar peraturan pengelolaan aset yayasan dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Dalam proses persidangan, Harobin dinilai memiliki peran penting sebagai tokoh birokrasi yang mendukung jalannya transaksi. Usman Goni memfasilitasi penjualan tanpa dasar hukum yang kuat, sedangkan Yuherman menerbitkan dokumen pertanahan yang memperlancar proses jual beli tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *