Dua pencuri handphone (HP) milik keluarga pasien di RSUD Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), diringukus polisi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Diketahui dua pelaku yakni Sudarman alias Monok (29) ditangkap di tempat persembunyiannya setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada (15/8) pukul 05.00 WIB.
Sedangkan Wahyu Rahmat ditangkap di rumah pamannya Jalan Padat Karya Gunung Ibul Prabumulih pada Senin (18/8) pukul 23.10 WIB.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Ya benar, pelaku pencurian HP di RSUD Prabumulih berhasil kita tangkap, awal pertama kita tangkap Monok di Muratara hasil pengembangan kita amankan Wahyu,” katanya dari keterangan tertulis yang diterima infoSumbagsel, Selasa (19/8/2025).
Kata Suganda, pelaku melakukan aksinya pada Hari Selasa (17/7), pukul 04.00 WIB, di kamar rawat inap RSUD Prabumulih.
“Saat itu Sudarto yang merupakan korban, sedang di kamar rawat inap opname sedang tertidur bersama ibunya tiba-tiba terbangun karena saat kedua pelalu yang membuka jendela kamar rawat inap rumah sakit tempatnya menginap,” ungkapnya
“Kemudian korban dan ibunya sempat melihat tangan pelaku yang mengambil 1 buah tas berwarna putih milik korban yang di letakkan di samping kasur tidurnya beserta dua unit HP VIVO Y12, OPPO A3X warna merah nebula serta uang tunai sebesar RP 800.000. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi,” sambungnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Prabumulih Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP.