5 Ketua RT di Palembang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan

Posted on

Lima Ketua Rukun Tetangga (RT) di Palembang, Sumatera Selatan, diperiksa kejaksaan negeri (Kejari). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Diketahui pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/8) dari pukul 10.00-12.00 WIB. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Para saksi yang dipanggil yakni Y, Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu, RMM dan S, keduanya menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Tuan Kentang, MH, Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu, serta RS, Ketua RT di Kelurahan 9 Ulu.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin membenarkan adanya pemeriksaan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh Ketua RT yang hadir hari ini berstatus saksi.

“Ya benar, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkimtan. Mereka kita mintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Hutamrin mengungkapkan, semua saksi masing-masing mendapat sekitar 10 hingga 15 pertanyaan dari penyidik.

“Kasus ini dugaan korupsi yang diselidiki Kejari Palembang ini terkait dengan belanja bahan-bahan bangunan serta konstruksi rutin di lingkungan Waskim (Wasdal Permukiman) Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024. Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,5 miliar tersebut diduga sarat penyimpangan,” ungkapnya.

Diberikan sebelumnya, Kejari Palembang melakukan penggeledahan di dua kantor berbeda terkait korupsi di Dinas Perkimtan tahun 2024, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar.

Diketahui korupsi yang dilakukan yakni belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *