Pria di Bandar Lampung ditangkap polisi karena menyetubuhi adik sepupunya berusia 13 tahun. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Pelaku berinisial SR (30) warga Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung ini ditangkap pada Selasa, 15 April 2025 kemarin.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku berinisial SR kami tangkap pada Selasa kemarin,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata Alfret, yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang menidurinya korban sebanyak tiga kali.
“Pelaku ini mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Jadi perbuatan itu dilakukan selama tiga Minggu berturut-turut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.