Anzhari Eza Putra, oknum pegawai Dinas PU Muara Enim, divonis hukuman pidana 3 tahun 8 bulan penjara saat sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang. Terdakwa disebut terbukti melakukan penipuan uang proyek senilai Rp 2,6 miliar terhadap korban A Yudi Gautama.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Idi Il Amin memutuskan bahwa terdakwa Anzhari Eza Putra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anzhari Eza Putra dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar Hakim Ketua Idi saat membacakan amar putusan vonisnya.
Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, tampak terdakwa Anzhari Eza Putra tertunduk lesu. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis tersebut.
Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Anzhari Eza Putra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Anzhari Eza Putra yang merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim ini telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban A Yudi Gautama.
Ketika itu pada 8 Juni 2024, terdakwa dan korban bertemu di Komplek PCC Transmart di Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku mendapat perintah dari Pj Bupati Muara Enim dan Kepala Dinas PU tempatnya bekerja untuk menawarkan sebuah proyek kepada korban yakni proyek pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim.
Kepada korban, terdakwa Anzhari Eza Putra mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Selanjutnya, korban sudah 2 kali transfer ke nomor rekening terdakwa dengan total Rp 500 juta.
Kemudian pada hari selanjutnya, terdakwa kembali meminta korban untuk transfer sisa uang proyek yang sudah disepakati. Korban pun menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 2,1 miliar dengan dibuat surat perjanjian penitipan uang yang ditandatangani oleh terdakwa dan korban.
Namun setelah menunggu kabar yang telah disepakati, terdakwa tidak bisa dihubungi. Merasa curiga, akhirnya korban melakukan pengecekan proyek tersebut dan ternyata proyeknya sudah dikerjakan oleh perusahaan lain.
Korban merasa tertipu dan selanjutnya melaporkan terdakwa ke polisi atas kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.