Bea Cukai Jambi memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal bernilai Rp1,9 miliar. Barang sitaan negara itu merupakan hasil operasi dengan barang tanpa cukai dan tak sesuai dokumen.
“Jumlah barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal 3.430.784 batang dan minol 743,972 liter,” kata Kepala Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, Selasa (16/9/2025).
Barang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek rokok ilegal dan botol minuman beralkohol. Minuman beralkohol dimusnahkan dengan dibuang ke saluran pembuangan, dan rokok ilegal dipotong-potong hingga dibakar.
Indra mengatakan total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.905.510.000. Kemudian, akibat pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 2.679.879.944.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Ini hasil penindakan di pertengahan 2024 dan sampai pertengahan 2025. Ini merupakan pemusnahan yang kedua,” ujarnya.
Indra menambahkan, selain dampak materil juga akan menimbulkan dampak imateriel berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan. Kemudian, tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
“Ada dua modus operandi di sini, ada yang tidak menggunakan pita cukai, dan ada yang salah peruntukan. Harusnya cukai rendah kretek, tapi digunakan untuk yang filter. Dan yang seperti ini tidak hanya terjadi di Jambi,” ungkapnya.
Dia menyebut bahwa barang kena cukai ilegal atau tanpa pita cukai dapat merugikan negara dan masyarakat. Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi pendapatan negara terutama di Provinsi Jambi.