Polda Jambi Sita 1,7 Kg Emas Senilai Rp 3,23 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

Posted on

Sebanyak 1,7 kilogram emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) disita polisi. Selain emas, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka karena merupakan pengepul.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan emas itu rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali. Emas bernilai Rp 3,23 miliar ini disita dari tangan tiga tersangka pengepul berinisial MWD (51), MBR (34), dan RN (37).

Kasus ini terbongkar berkat informasi yang diterima tim Subdit IV, mengenai aktivitas jual beli emas ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

“Jadi tim menerima laporan tentang transaksi emas ilegal milik seorang perempuan berinisial DMY di Desa Perentak, dan seorang pria berinisial RB di Simpang Parit. Tim ke lokasi melakukan penyelidikan. Pada Jumat (19/9/2025) pukul 00.46 WIB, tim menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza silver bernomor polisi BA-1459-AE di Jalan Raya Bangko-Kerinci, dengan mengamankan 3 tersangka tadi,” ujar Taufik.

Ketiga tersangka ini, kata Taufik, memang sudah dalam pengintaian di lapangan. Saat digeledah, polisi berhasil menyita 16 keping emas dalam berbagai bentuk dari tangan MWD yang diduga sebagai tersangka pengepul utama. Kedua tersangka lain, RN dan MBR dari pemeriksaan penyidik, masing-masing mengaku sebagai orang dekat dan sopir.

Taufik juga menyebutkan tersangka MWD mengaku sudah 10 kali melakukan bisnis terlarang tersebut di beberapa daerah PETI di Jambi. Salah satunya yang masih marak di Kabupaten Merangin.

“Tersangka MWD ini mengaku emas ilegal yang kita sita ini merupakan hasil pembelian dari tauke dan para penambang emas ilegal yang berada di wilayah Jambi bagian barat Kabupaten Merangin, berbatasan dengan Kabupaten Kerinci,” terangnya

“Tersangka mengaku akan melego emas tersebut ke wilayah Padang, Sumatra Barat. Karena ini merugikan negara dan nyata-nyata merusak lingkungan hidup,” lanjutnya.

Selain emas, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa 1 unit mobil Toyota Avanza silver metalik BA-1459-AE, STNK kendaraan atas nama Helmi, dan 4 unit handphone.

Polisi menyebut ketiganya melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukuman ini paling lama lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Pastinya Polda Jambi akan terus berkomitmen dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup ini,” kata Taufik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *