Oknum guru BK di salah satu SMP Negeri di Lubuklinggau berinisial A (31) sudah diamankan polisi usai diduga mencabuli siswinya yakni P (12). Akibatnya, A yang berstatus guru PPPK pun terancam dipecat.
Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi BKSDM Lubuklinggau M Adi Dwi Cahyo mengatakan untuk saat ini A sudah dilakukan pemberhentian sementara.
“PPPK ini lima tahun kontraknya dan A baru dikontrak menjadi guru berstatus PPPK tahun 2022. Kalau dia masuk ke ranah kepolisian kita lakukan pemberhentian sementara dulu,” katanya, Rabu (24/9/2025).
Ketika A yang dikenakan pemberhentian sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka, Adi mengungkapkan gaji dan tunjangan untuk A pun akan dipotong.
“Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam jangka waktu menunggu sidang, itu gaji dia dipotong 50%,” ungkapnya.
Adi menjelaskan jika saat sidang nanti A mendapatkan hukuman penjara di atas dua tahun, maka dia akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Setelah putusan baru kita lihat, kalau di atas dua tahun berarti PTDH sesuai dengan manajemen PPPK tahun 2018 pasal pemberhentian. Kalau di bawah dua tahun mungkin akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Meskipun begitu, Adi mengaku saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari inspektorat serta kepolisian sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Jadi ya kita tunggu dulu dari pemeriksaan inspektorat, nanti hasil dari inspektorat itu kita bisa tentukan apakah pelanggaran disiplin sedang, ringan, atau berat, di situ baru bisa kita tindaklanjuti. Apalagi sekarang sudah masuk ranah hukum, jadi kita harus tunggu hasil BAP-nya dulu dari kepolisian,” jelasnya.