Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan kasus oknum polisi berinisial BNP yang memerkosa tahanan narkoba. Dalam waktu dekat persidangan perdananya akan digelar.
Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu Rusydi Sastrawan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus oknum polisi yang memperkosa tahanan wanita. Bahkan, sambung Rusydi, pihaknya telah menyiapkan berbagai persiapan untuk segera diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Kasus sudah P21, dan telah kita terima, kita bahkan telah menyiapkan tiga JPU atas perkara ini,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Rusydi menjelaskan, selain tersangka BNP, pihaknya juga menerima berbagai alat bukti yang berkaitan atas tuduhan pada Pasal 285 KUHP dan disanding dengan Pasal 6 huruf c UU PPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Selain tersangka kita juga menerima berbagai alat bukti termasuk visum dari dokter atas kekerasan seksual yang dilakukan tersangka ke korban,” jelasnya.
Rusydi mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera digelar persidangannya, karena semua berkas dan barang bukti telah memenuhi standar dari persidamgan.
“Kita tidak menunggu lama lagi akan kita gelar persidangannya,” ungkapnya.
Diketahui tersangka BNP telah memiliki istri dan seorang anak dan terakhir tersangka berpangkat Briptu serta berdinas di Polres Kaur.
Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke salah satu petugas piket polres. Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada akhir Juni 2024 lalu.
Kasus ini berawal saat tersangka yang merupakan oknum polisi di satuan Narkoba Polres Kaur meminjam tahanan yakni korban ditahanan untuk melakukan pemeriksaan pada kasusnya.
Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berdaya, diduga diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku, dengan ancaman hukuman kasusnya akan diperberat jika membocorkan kejadian tersebut.
Korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada petugas piket, dan menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil Visum et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara Bengkulu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya pemerkosaan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Akhirnya BNP ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku sendiri saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat, dari statusnya sebagai anggota kepolisian.