Polisi Tetapkan Pemilik Illegal Refinery yang Terbakar di Muba Jadi Tersangka

Posted on

Pemilik tempat penyulingan minyak mentah ilegal (Illegal Refinery) di Musi Banyuasin (Muba) bernama Berniat (51) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah tempat penyulingan minyak miliknya terbakar.

Diketahui tempat Illegal Refinery miliknya yang terbakar tersebut berada di Dusun III, Desa Tanjung Durian, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada Jumat (19/9/2025) lalu.

Kebakaran tersebut diduga dipicu karena sisa bara api yang masih menyala di bawah tangki atau tungku penyulingan usai proses produksi. Api tersebut kemudian menyambar material sisa pembakaran dan memicu kobaran api.

Kemudian tersangka bersama warga berupaya memadamkan api dengan air bercampur deterjen, hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian.

Dalam kejadin itu tidak ada korban jiwa. Namun, sejumlah peralatan penyulingan mengalami kerusakan dan kebakaran sempat mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Berniat sebagai tersangka. Tersangka juga telah mengakui kesalahannya tersebut.

“Ya, tersangka ini melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean, Senin (29/9/2025).

Saat ini, sambungnya, tersangka telah diamankan di Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut. Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

“Barang bukti berupa 1 unit mesin sedot, 1 selang sepanjang 5 meter bekas terbakar, 1 drum besi bekas terbakar, 1 tangki/tungku besi berkapasitas kurang lebih 6.000 liter, serta dua jeriken berisi cairan yang diduga minyak mentah dan hasil olahan jenis solar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penyulingan minyak mentah tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, mengancam jiwa, serta membahayakan lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *