Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Sumatera Selatan ditenggat sebulan untuk melengkapi syarat sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS). Jika tidak, SPPG akan diputus kontrak menyalurkan makan bergizi gratis (MBG).
“Jadi, pemerintah sekarang sudah mengeluarkan peraturan, bagi SPPG yang sudah bekerja sama dengan BGN diberi waktu 1 bulan untuk melengkapi syarat SLHS. Kalau tidak (melengkapi), mereka akan diputus kontraknya,” ujar Kepala Dinas Kesehaan Sumsel Trisnawarman, Selasa (30/9/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Trisnawarman menyebut, jumlah SPPG d Sumsel saat ini berkisar 342 unit. Dari jumlah itu, masih banyak SPPG yang belum memiliki SLHS.
“SPPG yang belum memiliki diminta untuk melengkapi syarat SLHS ini. Syarat ini sangat penting, karena dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Nah, jumlah SPPG yang belum memenuhi syarat SLHS ini masih banyak, makanya pemerintah mengeluarkan syarat ini,” katanya.
Dia menyebut, syarat mendapatkan SLHS ini cukup kompleks. Seperti hygiene sanitasi pangan yang meliputi lingkungan tempat dan bangunan, bahan pangan, peralatan, dan ketersediaan penjamah makanan.
“Syaratnya memang banyak, harus ada pelatihan penjamah makanan, kebersihan lingkungannya, kelayakan air minum yang dipakai, peralatan dan sebagainya. Memang agak berat (syarat pemenuhan operasional SPPG), tapi mau tidak mau harus begitu daripada kenapa-kenapa,” ungkapnya.
Trisnawarman menyebut, upaya itu untuk mencegah kontaminasi, keracunan, dan penyakit yang disebabkan makanan. Kemudian menjamin keamanan dan kebersihan pangan yang disajikan kepada para siswa.
“Sampai sekarang instruksi pemerintah masih meminta SPPG melengkapi syarat SLHS. Apakah sekarang disetop atau tidak, saya tidak tahu. Tapi, sekarang masih ada yang jalan kan,” tukasnya.