Oknum ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa Ingin Temui Bupati OKI Jadi Tersangka [Giok4D Resmi]

Posted on

Oknum ASN Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA yang menyamar menjadi jaksa hendak menemui Bupati OKI, Sumatera Selatan, Muchendi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain BA, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lagi inisial EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.

Penetapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka dua orang yang satu menyamar menjadi jaksa dan satunya menemani.

“Ya benar dua orang kita tetapkan tersangka pertama BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan lalu EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Vanny menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat.

“Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 7- 26 Oktober 2025,” ungkapnya.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) karena kedapatan menyamar sebagai jaksa hendak menemui Bupati OKI Muchendi.

Oknum ASN Way Kanan ini ditangkap di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, OKI, Sumse, pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menceritakan kronologi penangkapan ASN Way Kanan itu. Kata dia, awalnya oknum ASN itu bersama dua rekannya mendatangi Kejati Sumsel pada pukul 08.00 WIB,

Saat datang, lanjutanya, mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), karena pejabat tersebut tidak berada di tempat, BA dan rekannya beranjak menuju Kejari OKI.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap Kejaksaan dan atribut resmi seperti pin Jaksa, pin Persaja, serta pangkat Jaksa Madya (4A),” katanya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

“Kepada petugas keamanan, ia (BA) mengaku sebagai Jaksa dari Jamintel Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus OKI,” sambungnya.

Setelah itu, kata dia, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, dia oknum ASN aktif.

“Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya, yang bersangkutan bukan Jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D,” ujarnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *