Dua Pengedar 2 Kg Sabu di Merangin Ditangkap, Pemasok Diburu

Posted on

Polisi menangkap dua pengedar sabu di Merangin, Jambi. Sebanyak 2 kilogram sabu disita dan kini polisi memburu pemasok.

Keduanya ialah, RZ (27) warga Rokan Ilir, Riau, dan EZ (40), warga Sarolangun, Jambi. Pengungkapan ini berawal dai penangkapam RZ saat akan mengantar 2 kilogram sabu di Desa Muaro Belengo, Kecamatan Pemenang, Merangin.

“Satu tersangka berhasil diamankan atas nama RZ sebagai kurir, BB yang didapatkan dari RZ sebanyak 5 gram,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, Jumat (17/10/2025).

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Merangin melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap EZ di Sarolangun, dengan barang bukti dua paket sabu berbungkus teh Cina seberat 2,15 kilogram, 1 klip sabu seberat 2,82 gram, dan 1 bungkus sabu 50,34 gram.

“EZ selaku bandar sekaligus berperan sebagai gudang penyimpan barang-barang sabu tersebut dari bandar besarnya,” ujarnya .

EZ diketahui telah 3 bulan terakhir beroperasi dengan menyediakan tenpat penyimpanan dan juga mengedarkan narkoba, khususnya di wilayah Sarolangun dan Merangin.

Kiki menambahkan dari keterangan sementara dua tersangka, masih ada bandar lain diduga jaringan ini berinsial A yang diketahui beroperasi di Sarolangun. Saat ini, sosok A masih dalam penyelidikan polisi.

“Kami kembangkan lagi dari dua tersangka ini, muncul inisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Di mana A bandar besar ini berada di Sarolangun,” ujarnya.

Kiki memastikan penyelidikan ini tak akan berhenti. Karena, jaringan narkoba tersebut terus berantai sampai ke atas-atasnya.

“Kami masih lakukan pencarian terus, A tersebut mendapatkan barang dari bandar besar lagi, itu kami deteksi yang bersangkutan berada di Sumsel. Masih saling kejar, harapan kita dapat segera mengungkap TO kami dua orang tersebut,” ungkapnya.

Selain barang haram narkoba, polisi juga ikut menyita sejumlah barang bukti lain seperti handphone, plastik klip, sendok takar, dan timbangan digital.

Keduanya kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *