Seorang pria di Pelalawan, Riau, berinisial A (45) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. Dia tega mencabuli keponakannya sendiri yang berusia 14 tahun.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dilansir infoNews, Kapolsek Sei Kijang Iptu Bambang Saputra mengatakan kasus ini terungkap setelah kakak korban yang mencurigai perubahan sikap adiknya yang berusia 14 tahun.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Sei Kijang Iptu Bambang Saputra, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Bambang mengatakan, kakak korban membujuk adiknya untuk bercerita hingga korban mengaku telah dicabuli oleh pamannya sendiri. Pamannya telah melakukan pencabulan tersebut berulang kali. Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada Minggu malam (20/9).
“Keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian karena korban mengalami trauma dan ketakutan atas perbuatan tersebut,” imbuhnya.
Bambang menuturkan Polsek Bandar Sei Kijang kemudian menyelidiki laporan tersebut. Polisi selanjutnya menangkap pelaku di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, pada Senin (3/11).
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban,” imbuhnya.
Dia menerangkan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita pakaian yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.







