Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ogan Ili, Sumatera Selatan, berinisial J yang memeras kepala desa ditetapkan polisi sebagai tersangka. Saat ini pelkau sudah ditahan.
Diketahui pelaku ditangkap polisi di salah satu rumah makan kawasan Indralaya pada Rabu (5/11/2025) siang. Saat diamankan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 9,5 juta yang diduga hasil pemerasan.
Korban dalam kasus ini adalah Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, bernama Hipni.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan bahwa pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ogan Ilir.
“Ya sudah jadi tersangka dan pelaku juga kita tahan di Polres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya kepada infoSumbagsel, Jumat (7/11/2025).
Bagus mengungkapkan modus yang digunakan tersangka yakni dengan menakut-nakuti korban. dengan mengancam akan melakukan demonstrasi dan melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum (APH) jika tidak diberikan sejumlah uang.
“Tersangka J menggunakan modus ancaman, menuduh adanya penyimpangan dana desa dan menakuti korban akan dilaporkan ke APH bila tidak memberikan uang,” ungkapanya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan 369 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.







